Berdasarkan aturan terbaru mengenai Publikasi Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Kewajiban Pinjam-Meminjam oleh OJK No. S-227/NB.21/2019 pada 9 April 2019, Jembatan Emas sebagai penyelenggara teknologi finansial (tekfin) wajib memublikasikan tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban pinjam-meminjam pada halaman utama kami (TKB90). Semakin tinggi persentase TKB90 yang tertera, semakin baik pula penyelenggaraan pinjam-meminjam yang dijalankan tekfin tersebut. Rumus perhitungan yang digunakan untuk TKB90 adalah sebagai berikut:
TKB90 = 100% - NPL90
NPL90 ditentukan menggunakan perhitungan:
Outstanding kredit macet di atas 90 hari
Outstanding keseluruhan
x 100%
Kontak
Senayan Business Center
Jl. Senayan No. 39
Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12180
Indonesia