Berdasarkan aturan terbaru mengenai Publikasi Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Kewajiban Pinjam-Meminjam oleh OJK No. S-227/NB.21/2019 pada 9 April 2019, Jembatan Emas sebagai penyelenggara teknologi finansial (tekfin) wajib memublikasikan tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban pinjam-meminjam pada halaman utama kami (TKB90). Semakin tinggi persentase TKB90 yang tertera, semakin baik pula penyelenggaraan pinjam-meminjam yang dijalankan tekfin tersebut. Rumus perhitungan yang digunakan untuk TKB90 adalah sebagai berikut: