MENJEMBATANI
IMPIAN ANDA

Dengan sistem tekfin peer to peer yang kami kembangkan dengan mengedepankan kemudahan bertransaksi, kami siap untuk menjembatani kebutuhan pendanaan para pelaku UKM dalam mengembangkan bisnis, sekaligus menjadi sarana pemodalan alternatif bagi para pemberi pinjaman dengan mendukung bisnis-bisnis UKM yang telah kami nilai secara profesional dan telah dianggap pantas untuk dijadikan sebagai tempat tujuan Pendanaan.


Kalkulator Simulasi Pinjaman

Nominal pinjaman Rp. 1.000.000 - Rp. 2.000.000.000

*) Tergantung dari hasil analisa Bunga start 14-21% flat per tahun

*) Simulasi bersifat indikatif. Besarnya pinjaman yang didapatkan, serta pengembalian pinjaman mengacu pada dokumen persetujuan pinjaman.

Kalkulator Keuntungan Pendanaan Simulasikan Keuntungan Anda

Rp

*) Tergantung dari hasil analisa Bunga start 14-21% flat per tahun

Mengapa memberi pendanaan di Jembatan Emas?

Mendukung UKM

Kami ajak anda untuk berperan aktif dalam mengembangkan sektor UKM sebagai urat nadi pendorong perekonomian nasional.

Nyaman, Aman dan menguntungkan

Kemudahan pendanaan dengan beragam pilihan UKM yang menguntungkan kedua belah pihak baik peminjam maupun pemberi dana. Selain daripada itu, Jembatan Emas memiliki sistem pendanaan yang melakukan verifikasi biometrik yang disediakan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Akur Dana Abadi untuk mengetahui keabsahan identitas penerima pinjaman dan pemberi pinjaman sebelum pendanaan dilakukan yang pada akhirnya akan menciptakan transaksi digital yang aman.

Profesional

Dikelola oleh para profesional yang berpengalaman di bidang perbankan komersial, perbankan investasi, dan teknologi informasi.

Mengapa meminjam dana di platform Jembatan Emas?

Kompetitif

Suku bunga yang kompetitif sesuai dengan penilaian tingkat risiko kredit masing-masing pelaku usaha serta tingkat pendanaan sampai dengan 90%.

Menggunakan sistem Instant Approval yang cepat dan transparan

Proses penggalangan dana pinjaman di platform Jembatan Emas jauh lebih cepat, praktis dan transparan dibanding proses konvensional, karena jangkauan pemberi pinjaman yang luas serta sistem Instant Approval yang memverifikasi keaslian data peminjam secara otomatis sebelum melakukan pinjaman.

Bagaimana Kerja Jembatan Emas?

Akses Situs Jembatan Emas

Seluruh proses pinjaman dan pendanaan dilakukan secara daring (online) dengan mengakses situs Jembatan Emas melalui komputer atau HP.

Verifikasi biometrik yang mudah

Seluruh proses verifikasi, sebelum pinjaman dan pendanaan terjadi, dapat dilakukan secara daring (online) dengan mengakses situs Jembatan Emas melalui computer atau HP. Sehingga proses dapat terjadi di mana saja secara efektif dan efisien dengan menggunakan Instant Approval.

Penilaian Risiko Kredit

Model Penilaian Risiko Kredit mencakup risiko-risiko kredit baik dari sisi perusahaan peminjam maupun transaksi yang mendasari pinjaman (underlying transaction).

Portofolio Jembatan Emas


38,7 M

Jumlah Akumulasi Pinjaman Sejak Berdiri

815

Jumlah Akumulasi Borrower


0,0 J

Total Akumulasi Pinjaman Sepanjang Tahun

4.111.169.171

Total Sisa Pokok Hutang Pinjaman

Pricing di Jembatan Emas


4%-6%

Biaya Platform

Risk Grade di Jembatan Emas



Biaya Platform

Biaya Platform akan dikenakan sebesar 4% - 6% tergantung pada Grade yang diberikan kepada setiap transaksi pinjaman yang disetujui. Biaya akan dikenakan secara otomatis ketika pinjaman dicairkan kepada penerima pinjaman.

Biaya Keterlambatan

Apabila penerima pinjaman mengalami keterlambatan dalam membayar pinjaman atau tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, Jembatan Emas akan membebankan biaya keterlambatan sebesar 0,8% dari outstanding* per hari dengan beban maksimal sebesar pokok pinjaman.

*Dari sisa tunggakan pinjaman yang belum dilunasi.


Biaya Asuransi

Jembatan Emas berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada para pemberi pinjaman dengan menyediakan fasilitas perlindungan dana untuk pokok pendanaan. Sehingga dapat melakukan pendaaan tanpa perlu merasa khawatir.

Denda Pelunasan Dipercepat:

Jembatan Emas akan mengenakan biaya/denda untuk peminjam yang melakukan pelunasan dipercepat sebelum masa jatuh tempo.


jembatan_emas_mengelola_gaji_bulanan

Cara Mengelola Gaji Bulanan dengan Bijak dan Anti Boncos

Jembatan Emas sebagai platform pendanaan online untuk UMKM ingin memberikan beberapa tips pintar agar kamu bisa me-manage uang gaji bulanan secara bijak, dan juga mendapatkan penghasilan tambahan! Yuk simak artikel ini agar paham caranya!

PERHATIAN:

1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

DAFTAR SEKARANG
//]]>